Kemkomdigi Soal Grok AI di X: Korban Deepfake Asusila Bisa Laporkan dan Tempuh Jalur Hukum

Kemkomdigi menegaskan korban manipulasi foto dan deepfake asusila dapat melapor ke aparat penegak hukum maupun mengajukan pengaduan resmi, menyusul temuan celah pengamanan pada fitur AI Grok di platform X.

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar./Komdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar./Komdigi

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak atas citra diri dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melapor ke aparat penegak hukum dan mengajukan pengaduan ke Kemkomdigi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Kemkomdigi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X, yang diduga digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), terutama ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta. Dikutip dari laman resmi Komdigi, pada Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  Warga Sribhawono Lampung Timur Heboh, Ada Harimau Sumatera Masuk Perladangan

Kemkomdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan hanya persoalan kesusilaan, melainkan juga menyangkut perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Alexander menyebut pihaknya saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif.

Upaya tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya

Kemkomdigi juga mengingatkan kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Baca Juga :  Albania Jadi Negara Pertama Angkat Menteri Berbasis Bot AI

Selain itu, penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menegaskan masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh jalur hukum yang tersedia.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Penulis : Itaul Hasanah

Editor : Hadi Jakariya

Sumber Berita: Komdigi

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800