Desa Berpenduduk di Bawah 500 Orang Tak Wajib Bentuk Koperasi Sendiri, Bisa Gabung ke Desa Tetangga | freentalk.com

Desa Berpenduduk di Bawah 500 Orang Tak Wajib Bentuk Koperasi Sendiri, Bisa Gabung ke Desa Tetangga

Desa kecil bisa bergabung dengan desa lain membentuk koperasi secara kolektif.

Hadi Jakariya
Penulis: Hadi Jakariya
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.Sumber: YouTube/KEMENDESPDT
Freentalkcom
  • JAKARTA

Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang tidak diwajibkan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara mandiri. Mereka dapat bergabung dengan desa lain untuk bersama-sama membentuk koperasi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin 14 April 2025.

“Tidak mesti, satu desa satu Koperasi Desa Merah Putih. Jadi bagi kepala desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu bisa gabung, seperti BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama),” jelas Mendes Yandri.

Yandri menjelaskan, ketentuan teknis mengenai penggabungan beberapa desa akan dituangkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antardesa. Nanti mungkin kami juga akan menggabungkan beberapa desa karena ada desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu akan kita gabungkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mempercepat pembentukan 80.000 koperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan koperasi ini tak sekadar ekonomi, melainkan juga sosial. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat layanan masyarakat desa, seperti penyedia sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa, hingga penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage.

Dalam pelaksanaannya, Presiden Prabowo melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas menyusun model bisnis koperasi dan pelatihan SDM berbasis digital, serta Kementerian Desa yang akan membantu pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat.***

Bagikan Artikel ini