FREENTALK – Hari terakhir dari Roadshow Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berlangsung sukses di beberapa zona dari 17 Desa yang menjadi bagian dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis 7 Maret 2024.
Seperti yang dilakukan dalam kegiatan sosialisasi sebelumnya, kali ini BPN Lampung Timur menyampaikan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bidang tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengumpulan data Yuridis Persyaratan PTSL pertama telah terpasang patok(tanda batas), mengisi formulir pendaptaran dan pernyataan penguasaan fisik ,lalu KTP, KK,Sppt/PBB serta surat kepemilikan dan Materai,” jelas Ferdinand, BPN Lampung Timur,” ungkap Ferdinand, Kepala BPN Lampung Timur.
BPN juga mengumumkan bahwa Lampung Timur akan mendapatkan alokasi sebanyak 12.500 bidang tanah dari 17 desa yang terlibat.
“Lampung Timur sendiri mendapat 12.500 yang terdiri dari 17 desa, sedangkan desa Tulung Pasik mendapatkan kuota 558 dan telah dilakukan Pemotretan melalui udara (Drone),sedangkan desa Labuham meringgai mendapatkan 400 bidang,” jelasnya
Ferdinand juga menekankan pentingnya pemohon untuk memenuhi persyaratan dengan tepat agar tidak terjadi masalah terkait kepemilikan tanah di masa mendatang.
Di tempat yang sama, masyarakat memberikan respon terkait kegiatan ini. Mereka menyambut antusias dan dengan seksama mendengarkan materi yang disampaikan oleh para pemateri dari BPN, Kejaksaan, dan PWI Lampung Timur.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Agus Sahroni
Tidak ada komentar