Soal PPN 12 Persen, Menkeu Sebut Keberpihakan pada Rakyat Tetap Terjaga

- Penulis Berita

Minggu, 22 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Sumber: kemenkeu.go.id

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Sumber: kemenkeu.go.id

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstimulasi prekonomian nasional.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), pada Minggu 22 Desember 2024, melalui konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (16/12), Menkeu menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip keadilan dan gotong-royong.

Menurut Sri Mulyani, pajak adalah instrumen penting dalam pembangunan negara. Oleh karena itu, kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan bersifat selektif, dengan mengutamakan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” ujarnya.

Meskipun tarif PPN naik, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah tetap melindungi masyarakat dengan mengelompokkan barang dan jasa yang vital bagi kesejahteraan, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan transportasi umum, yang akan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Selain itu, beberapa komoditas seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) juga akan tetap mendapat subsidi dari pemerintah melalui kebijakan Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga beban kenaikan PPN 1 persen ini tidak sepenuhnya ditanggung masyarakat.

Di sisi lain, kenaikan tarif PPN juga akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, serta pendidikan dengan standar internasional yang berbiaya mahal.

Pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, seperti bantuan pangan dan diskon listrik hingga 50 persen.

Untuk sektor bisnis, khususnya UMKM, berbagai insentif perpajakan juga disiapkan, seperti perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen dan insentif PPh 21 DTP untuk industri.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp265,6 triliun untuk insentif perpajakan pada tahun 2025.

Meski kebijakan pajak terus disesuaikan, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah tetap mendengarkan masukan dari masyarakat dalam rangka memperbaiki sistem perpajakan yang berkeadilan.

Dengan langkah ini, diharapkan perekonomian dapat terus tumbuh dan masyarakat terlindungi, sambil menjaga keberlanjutan APBN.

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutup Menkeu.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800