JAKARTA – Maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan kembali menjadi perhatian Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam dan menyasar pengguna layanan digital.
Berdasarkan informasi yang dirilis OJK, Satgas PASTI terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian finansial.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, Satgas PASTI mencatat sejumlah modus penipuan dan aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah penawaran pekerjaan atau jasa periklanan berbasis deposit yang menjanjikan keuntungan besar dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu.
Modus lain yang juga marak ditemukan adalah peniruan identitas lembaga atau perusahaan jasa keuangan berizin. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga identitas perusahaan resmi untuk meyakinkan calon korban agar menanamkan dana pada investasi palsu.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat terhadap penawaran pendanaan usaha yang menjanjikan imbal hasil tetap tanpa penjelasan bisnis yang jelas, skema permainan uang atau member get member, serta perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko.
Menurut Satgas PASTI, berbagai modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, aplikasi percakapan, pesan pribadi, hingga berbagai kanal digital lainnya.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening dilaporkan terkait dugaan penipuan dan 460.270 rekening telah diblokir.
Upaya penanganan yang dilakukan IASC berhasil memblokir dana korban senilai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 bank yang rekeningnya digunakan oleh pelaku kejahatan.
Menyikapi masih tingginya kasus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi atau media sosial, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman Sipasti OJK atau menghubungi Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Atika Dian T



















