LAMPUNG TIMUR – Kabupaten Lampung Timur menjadi daerah dengan angka perceraian tertinggi di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, jumlah perceraian di Lampung Timur mencapai 2.670 kasus.
Dari jumlah tersebut, 2.178 kasus merupakan cerai gugat, sedangkan 492 kasus lainnya cerai talak. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas perceraian di Lampung Timur diajukan oleh pihak istri melalui gugatan ke pengadilan.
Selain mencatat angka perceraian tertinggi, Lampung Timur juga menjadi salah satu daerah dengan jumlah pernikahan terbanyak di Lampung. Sepanjang 2025 tercatat 6.743 peristiwa nikah di kabupaten tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara keseluruhan, jumlah perceraian di Lampung Timur melampaui daerah lain di Provinsi Lampung. Posisi berikutnya ditempati Lampung Tengah dengan 2.493 kasus perceraian, disusul Lampung Selatan sebanyak 2.225 kasus, dan Kota Bandar Lampung sebanyak 1.809 kasus.
Sementara itu, jumlah perceraian terendah tercatat di Kabupaten Pesisir Barat dengan 201 kasus, diikuti Kota Metro sebanyak 397 kasus dan Mesuji sebanyak 410 kasus.
Di tingkat provinsi, BPS mencatat terdapat 16.624 kasus perceraian sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 13.596 kasus atau sekitar 81,8 persen merupakan cerai gugat, sedangkan 3.028 kasus merupakan cerai talak.
Data ini menunjukkan tren perceraian di Lampung masih didominasi oleh gugatan yang diajukan pihak perempuan. Tingginya angka cerai gugat menjadi perhatian berbagai pihak karena dapat mencerminkan beragam persoalan rumah tangga, mulai dari faktor ekonomi, perselisihan berkepanjangan, hingga persoalan tanggung jawab keluarga.
Berdasarkan data yang sama, sepanjang 2025 tercatat 52.420 peristiwa pernikahan di Provinsi Lampung.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Atika Dian T
Sumber Berita: BPS



















