Transaksi Judi Online Anjlok Lebih dari 80 Persen di Kuartal Pertama 2025

Transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik judi online atau Judol tercatat anjlok lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online menyebut penurunan ini sebagai capaian besar dalam perang melawan perjudian digital yang selama ini merajalela.

Dikutip dari KOMDIGI, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, nilai transaksi judi online yang semula mencapai Rp90 triliun pada periode Januari–Maret 2024, kini merosot tajam menjadi Rp47 triliun pada periode yang sama di tahun ini.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan hal itu dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (08/05/2025).

“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujarnya.

- Advertisement -

Ivan juga menyoroti peran penting Kementerian Komunikasi dan Digital dalam keberhasilan ini.

- Advertisement -

“Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” kata Ivan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

“Terima kasih kepada masyarakat, lembaga, organisasi, sekolah, kampus-kampus, dan semua pihak yang telah aktif membantu. Ini adalah perjuangan bersama,” tambahnya.

Capaian ini tidak lepas dari sinergi antarlembaga yang tergabung dalam satuan tugas, yaitu PPATK, Polri, Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Langkah mereka merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi bangsa.

Sejumlah strategi yang dinilai efektif dalam menekan transaksi ilegal ini antara lain:

Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online,

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan,

Pembatasan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK,

Penindakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar.

Selain itu, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital turut memperkuat langkah strategis pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat, khususnya bagi generasi muda.

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini

Berita Terbaru

Trending