Freentalk.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perubahan di jajaran pimpinan puncak. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya dan posisinya digantikan oleh Friderica Widyasari Dewi.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini,” demikian bunyi keterangan dalam rilis OJK yang dikutip dari laman resminya, Sabtu (31/1/2026).
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta. OJK menyatakan langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sementara itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Penunjukan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon serta Deputi Komisioner Pengawas terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Seluruh kebijakan, program kerja, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan dan layanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















