JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan pembatasan akses anak di ruang digital sesuai kelompok usia, bersamaan dengan penguatan pelindungan data pribadi anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini mewajibkan seluruh platform digital melakukan penyesuaian sistem, termasuk pengendalian akses berbasis usia dan peningkatan standar keamanan data anak. Pemerintah menegaskan tidak ada ruang negosiasi bagi pelaku usaha digital dalam menjalankan aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kepatuhan menjadi kewajiban mutlak bagi setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah juga telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi implementasi PP TUNAS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah platform disebut mulai melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. “Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.
Pemerintah masih menunggu respons lanjutan dari platform lain, termasuk penyempurnaan langkah kepatuhan yang dinilai belum menyeluruh. Opsi penegakan hukum disiapkan bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: KOMDIGI




















