UMP Lampung 2025 Naik Jadi Rp2,8 Juta, Resmi Ditetapkan Gubernur

Freentalk
  • BANDAR LAMPUNG

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut menetapkan UMP 2025 menjadi Rp2.893.070, dari sebelumnya Rp2.716.497.

Penetapan UMP ini berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024. Informasi ini dikutip dari laman resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

“Kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” tulis Disnaker dalam keterangannya, dikutip Senin (20/5/2025).

Perhitungan UMP Lampung tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

- Advertisement -

Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja, menggelar rapat resmi pada 6 Desember 2024 untuk membahas dan menyepakati besaran UMP.

- Advertisement -

“Dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, perhitungan penetapan UMP dilakukan sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” demikian tertulis dalam risalah rapat tersebut.

Rincian Kenaikan UMP Lampung 2025

Kenaikan sebesar 6,5% tersebut dihitung dengan mempertimbangkan:

  1. Pertumbuhan ekonomi nasional
  2. Tingkat inflasi
  3. Indeks tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat

Dari hasil perhitungan, disepakati bahwa UMP Lampung 2025 sebesar Rp2.893.069,305, lalu dibulatkan ke atas menjadi Rp2.893.070.

Dengan demikian, terdapat kenaikan nominal sebesar Rp176.573 dibanding UMP tahun 2024.

Keputusan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Ditulis oleh: Feri Irawan

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini