LAMPUNG TIMUR – Pelaku penyebaran video sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh di Desa Sidorejo, Sekampung Udik, Lampung Timur, akhirnya diamankan polisi.
Video tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari masyarakat. Namun, tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengungkap siapa dalang di balik penyebarannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, memastikan bahwa pihaknya telah menangkap individu yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang menyebarkan video tanpa izin dan melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Benny menjelaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi atau video yang dapat merugikan orang lain,” tegasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami motif pelaku dalam menyebarluaskan video tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polres Lampung Timur menegaskan akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.
Masyarakat pun diingatkan agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan segera melaporkan konten yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak berwenang.***