Menkominfo Tegas Lawan Judi Online, E-Wallet Penyedia Kena Tegur

0
134
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Sumber: KOMINFO

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan langkah tegasnya dalam melawan praktik penipuan judi online. Pada Jumat 11 Oktober 2024, Menkominfo mengumumkan teguran keras terhadap lima perusahaan penyedia e-wallet yang diduga memfasilitasi transaksi judi online.

Dikutip dari situs Kementerian Kominfo (kominfo go id), Sabtu 12 Oktober 2024, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. Lima perusahaan e-wallet yang terlibat adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” ucap Budi Arie Setiadi.

Data Transaksi Judi Online

Berikut data dari PPATK terkait lima perusahaan e-wallet tersebut:

  1. DANA: Rp 5.371.936.767.944 (5.724.337 transaksi)
  2. OVO: Rp 216.620.290.539 (836.095 transaksi)
  3. GoPay: Rp 89.240.919.624 (577.316 transaksi)
  4. LinkAja: Rp 65.45.310.125 (80.171 transaksi)
  5. ShopeePay: Rp 6.114.203.815 (33.069 transaksi)

Upaya Pemberantasan

Menkominfo menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan terus menjadi prioritas, bahkan berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelasnya.

Selama menjabat sekitar 1,5 tahun, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online dengan memblokir 3,7 juta situs hingga 8 Oktober 2024. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bergerak cepat menindak promosi website judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial.

Patroli Siber dan KYC

Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan.

Menkominfo menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari lonjakan transaksi top-up yang tiba-tiba. Transaksi di dompet digital ini cenderung satu arah, yaitu masuk saja tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ungkapnya.

Perusahaan penyedia E-Wallet juga diharuskan mendata pengguna mereka dengan sistem eKYC sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” tegas Menteri Budi Arie.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini