JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya terkait zakat yang memicu polemik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar, Sabtu (28/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul respons publik atas ucapannya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari laman resmi KEMENAG, ia menjelaskan pernyataan tersebut sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026.Forum itu mengangkat tema
“Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.
Dalam forum tersebut, Nasaruddin juga mencontohkan sejumlah negara yang dinilai berhasil mengelola wakaf secara profesional dan terintegrasi, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.
Di negara-negara itu, kementerian yang menangani wakaf disebut mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik bahwa zakat tetap wajib ditunaikan, sembari mendorong optimalisasi wakaf dan filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















