
News | Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB
Seorang kakek berinisial ST (77) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Berita Terbaru Lampung Timur | Rabu, 26 November 2025 - 12:37 WIB
LAMPUNG TIMUR — Polisi menangkap seorang pria berinisial IBM (27), warga Kecamatan Labuhan Ratu, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan…