Ikatan Wartawan Online (IWO) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam memberantas judi online (judol).
Dukungan ini diberikan mengingat semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang terjerat judi online, yang tidak hanya berdampak buruk pada kehidupan individu tetapi juga pada keluarga dan lingkungan sekitar.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menegaskan bahwa judi online adalah masalah serius yang bisa menghancurkan kehidupan seseorang.
“Judi online atau judol itu candu yang mematikan dan merusak kehidupan seorang individu, keluarga bahkan lingkungan tempat orang yang terjerat dan kecanduan permainan ini. Tidak ada nilai positif pada permainan judi online,” ujar Dwi melalui pernyataan tertulis, Jumat 18 Oktober 2024.
Dwi mengapresiasi langkah Kemenkominfo yang dipimpin oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi. Ia menyebutkan bahwa penutupan ribuan situs judi online harus dilakukan secara terus-menerus dan menyeluruh.
“Meski ketika satu ditutup, akan mencuat kembali situs judi online lainnya – upaya Menkominfo harus kita apresiasi tinggi. Saya ingin seluruh warga negara Indonesia (masyarakat) terbebas dari jerat judi online,” ungkap Dwi.
Dukungan IWO tidak hanya berupa pernyataan. Organisasi ini berkomitmen untuk mendukung penuh setiap upaya pemerintah dalam memberantas judi online, yang mereka sebut sebagai salah satu “penyakit masyarakat.”
IWO berjanji akan terus memantau dan mengawal langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkominfo dalam perang melawan judi online.
“Kami dari jajaran kepengurusan Ikatan Wartawan Online (IWO) dari pusat, wilayah hingga daerah kabupaten/kota akan selalu komitmen mendukung penuh pemberantasan judi online, kapan pun dan di mana pun,” tegas Dwi.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi, dalam pertemuannya dengan Dwi Christianto, mengungkapkan data mengejutkan mengenai besarnya transaksi judi online di Indonesia. Pada 2017, total transaksi mencapai Rp 2 triliun, namun angka tersebut melonjak drastis pada 2023 hingga mencapai Rp 327 triliun.
Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, diperkirakan transaksi judi online bisa mencapai Rp 900 triliun dalam beberapa tahun ke depan.
Menkominfo juga menjelaskan bahwa upaya kolaboratif antara berbagai lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, dan Bank Indonesia, berhasil menurunkan transaksi judi online hingga Rp 174 triliun pada tahun ini.
Penurunan ini merupakan hasil dari penutupan ribuan situs judi online dan tindakan tegas lainnya.
“Ini tentu merupakan pencapaian bersama, khususnya OJK, aparat penegak hukum (polisi dan jaksa), Bank Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan. Karena tanpa kebersamaan, persoalan judi online ini tidak bisa kita selesaikan tuntas,” kata Budi.
Dengan upaya kolaboratif yang terus berjalan, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari ancaman judi online yang semakin meresahkan.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar