Gagal Hipnotis, Wanita Penipu Nyaris Kabur Usai Coba Gasak Perhiasan Milik Warga Bandar Lampung

3 Min Read

Percobaan hipnotis nyaris berujung pencurian dilakukan seorang wanita berinisial NS (39) terhadap SB (52), ibu rumah tangga di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Pelaku diduga mencoba mengambil cincin emas dari jari korban di sebuah rumah makan dekat Lampung City Mall, Teluk Betung, pada Kamis 12 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Beruntung, aksi NS digagalkan korban yang langsung sadar ketika pelaku mencoba melepas cincin dari jarinya.

Korban pun spontan berteriak minta tolong hingga warga sekitar sigap mengamankan pelaku.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan insiden tersebut.

“Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan,” ujar Enrico, Senin (16/12) dikutip dari Tribrata News.

Modus Pelaku Kenalan Lewat TikTok

Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi TikTok. Awalnya, korban tengah melakukan siaran langsung di TikTok.

“Korban waktu itu sedang live tiktok, nah pelaku ini masuk di live tersebut, dan mengirimkan pesan untuk berkenalan,” jelas Enrico.

Tak berhenti di situ, komunikasi intens antara keduanya berlanjut, dengan NS mengiming-imingi korban hadiah umroh gratis.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan makan bersama di sebuah warung makan dekat mall.

Aksi Pelaku Gagal, Korban Sadar dan Berteriak

Setibanya di lokasi, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminta dua gelang emas milik korban, beralasan hanya ingin dipakai untuk berfoto.

Saat itu korban masih belum curiga. Namun, ketika pelaku mencoba meminta cincinnya, korban baru sadar ada yang tidak beres.

“Waktu gelang diminta pelaku, korban belum sadar, ketika pelaku minta cincinnya, korban baru sadar, dan langsung berteriak minta tolong,” tambah Enrico.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua KTP milik pelaku dengan domisili Bogor dan Tangerang. “Kami menduga pelaku ini bermain juga di wilayah lain, tapi sementara ini pengakuannya baru sekali ini,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Polisi menyita dua gelang emas milik korban masing-masing seberat 25 gram dan 15 gram. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Enrico.***

Ditulis oleh: Feri Irawan

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

Soal Kematian Driver Ojol Akibat oknum Brimob: HMI Lampung Timur Minta Pemerintah dan DPR Lebih Peka terhadap Nasib Rakyat

LAMPUNG TIMUR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Lampung Timur menyampaikan…

HMI Kalianda: Rakyat Berdaulat, Bukan untuk Dibabat Polri

Kalianda, 28 Agustus 2025– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda Lampung Selatan…

HMI Cabang Kalianda Audiensi dengan Dinas PPKB Lampung Selatan

Dalam ikhtiar memperkuat sinergitas antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah, Himpunan Mahasiswa…

27 Jurnalis Ikuti Media Visit 2025 PHE OSES di Jakarta

JAKARTA - Sebanyak 27 jurnalis asal Lampung bersama rekan media dari Jakarta…

Jadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Lapor ke IASC

Jakarta - Korban penipuan digital atau scam kini bisa langsung melapor ke…

Rayakan HUT PAN ke- 27, Edy Bisri anggota DPRD Lampung Timur adakan berbagai lomba bagi masyarakat

Pada 23 Agustus 2025, Partai Amanat Nasional (PAN) genap berusia 27 tahun.…

Populer