SINTANG – Seorang pria berinisial HLY (53) ditangkap aparat Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan setelah kedapatan membawa 1,38 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2026) lalu.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, HLY diketahui menempuh perjalanan dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026, lalu melanjutkan perjalanan ke Sintang khusus untuk mencari pasokan sisik trenggiling. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengenal jaringan perdagangan tersebut melalui media sosial Facebook.
Penangkapan dilakukan di sebuah kamar penginapan di Jalan Pattimura, Sintang. Petugas menemukan 1,38 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penindakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah nyata dalam memutus rantai perburuan ilegal baik di dalam maupun di luar Kalimantan Barat,” tegas Leonardo Gultom di Pontianak.
Leonardo menambahkan, penegakan hukum akan menggunakan regulasi terbaru agar memberi efek jera maksimal.
“Penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi negara,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut aparat mengamankan barang bukti dan langsung menetapkan HLY sebagai tersangka. Informasi awal pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim dengan penyelidikan lapangan.
Atas perbuatannya, HLY diduga kuat melanggar tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi. Berdasarkan ketentuan terbaru, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
HLY saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik turut menyita sisik trenggiling dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan jaringan perdagangan tersebut.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: Kementerian Kehutanan RI




















