Jakarta – Kementerian Agama menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran Idulfitri di Bali apabila waktunya berbarengan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Panduan ini disusun untuk menjaga ketertiban serta menghormati pelaksanaan Nyepi yang dijalankan umat Hindu di Pulau Dewata.
Dikutip dari laman KEMENAG pada Selasa (10/3/2027) Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama menyampaikan panduan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan langkah itu diambil agar kedua perayaan keagamaan dapat berjalan berdampingan secara tertib dan saling menghormati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam panduan tersebut, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Pelaksanaan takbiran dilakukan tanpa menggunakan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lain, serta menggunakan penerangan secukupnya.
Kegiatan takbiran dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Pengamanan dan ketertiban kegiatan menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala setempat dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Selain itu, prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan juga diminta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” sambungnya.
Panduan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, I Nengah Duija, juga menegaskan pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali.
Menurutnya, pedoman itu dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika suatu waktu malam takbiran Idulfitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.
Kementerian Agama juga mengajak masyarakat menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan di media sosial.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: KEMENAG




















