Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi Usai Gondol Dua Motor, Saat Diinterogasi Ngaku Dua Kali Beraksi

Pelaku MY dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur setelah korban melaporkan kehilangan dua unit Honda Beat.

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria di Lampung Timur ditangkap polisi usai gondol dua motor./Ist

Pria di Lampung Timur ditangkap polisi usai gondol dua motor./Ist

Lampung Timur – Seorang pria di Lampung Timur harus berurusan dengan polisi usai kedapatan menggondol dua unit sepeda motor. Saat diinterogasi, pelaku mengaku tak hanya sekali beraksi.

Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur menangkap pelaku berinisial MY (32), warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban kehilangan dua motor Honda Beat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.40 WIB.

Saat itu, korban terbangun untuk menunaikan salat Subuh dan mendengar suara sepeda motor dari arah depan rumah.

Merasa curiga, korban keluar rumah dan melihat sepeda motor yang melintas sekilas mirip dengan miliknya.

Korban kemudian mengecek kendaraan yang disimpan di dalam rumah dan mendapati dua unit sepeda motor miliknya telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor Honda BeAt dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

MY kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di Desa STM Ganesa Bedeng 38, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.

“Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui telah melakukan dua perkara pencurian dengan pemberatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Stefanus Boyoh, melalui rilis yang diterima Senin (19/1/2025).

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat tipe D1B02N26L2 A/T dan satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat tipe D1B02N12L2 A/T.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Terkait peristiwa ini, lebih lanjut polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Penulis : Hadi Jakariya

Editor : Hadi Jakariya

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pengeroyok Penyelenggara Hajatan Tewas di Purwakarta Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Gasak Motor Beat Milik Warga Pasir Sakti, 3 Pria dan Seorang Penadah Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:07 WIB

Dua Pengeroyok Penyelenggara Hajatan Tewas di Purwakarta Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 2 Maret 2026 - 12:26 WIB

Gasak Motor Beat Milik Warga Pasir Sakti, 3 Pria dan Seorang Penadah Diamankan Polisi

Senin, 19 Januari 2026 - 11:42 WIB

Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi Usai Gondol Dua Motor, Saat Diinterogasi Ngaku Dua Kali Beraksi

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot