Pria di Tanggamus Diciduk Polisi Gegara Penipuan, Modus Biaya Operasional

Hadi Jakariya
24 Des 2024 21:07
News 0
2 menit membaca

Seorang pria berinisial RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota di rumahnya pada Senin 23 Desember dini hari.

Dikutip dari Tribrata News, RF pernah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengungkapkan RF ditangkap setelah menipu seorang warga Pringsewu Selatan bernama Sudiyono pada Jumat (13/12) lalu.

Dalam aksinya, RF menghubungi korban melalui WhatsApp dan berpura-pura menjadi Bidin, seorang kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan di lapas. Korban yang merasa kasihan langsung mengirim uang tersebut.

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian RF kembali meminta uang sebesar Rp2 juta, kali ini mengaku sebagai perantara untuk membantu teman korban bernama Sarjono.

Korban, yang masih percaya, kembali mengirim uang sesuai permintaan.

Namun, rasa curiga mulai muncul hingga akhirnya korban mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia pun melaporkan kasus itu ke Polsek setempat.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum menangkapnya.” jelas Kompol Rohmadi pada Selasa (24/12) siang.

Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, RF mengakui semua perbuatannya.

Pelaku mengaku sudah sering melakukan aksi serupa, bahkan pernah mencatut nama pejabat kepolisian seperti Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya, untuk meyakinkan korban.

Sasaran RF beragam, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD.

Modusnya, ia meminta uang dengan alasan biaya operasional yang harus segera dikirimkan melalui rekening tertentu.

Salah satu nomor ponsel yang kerap digunakan RF dalam aksinya adalah 082220000974.

Riwayat Kriminal dan Barang Bukti
RF diketahui bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah terlibat kasus pencurian dan penipuan sebelumnya.

Polisi menduga jumlah korban RF cukup banyak, tetapi sebagian besar enggan melapor karena merasa malu.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, dan alat bukti lainnya. RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  1. Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
  2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***
x
x