Pria di Tanggamus Diciduk Polisi Gegara Penipuan, Modus Biaya Operasional

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sumber: Tribrata News

Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sumber: Tribrata News

Seorang pria berinisial RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota di rumahnya pada Senin 23 Desember dini hari.

Dikutip dari Tribrata News, RF pernah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengungkapkan RF ditangkap setelah menipu seorang warga Pringsewu Selatan bernama Sudiyono pada Jumat (13/12) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksinya, RF menghubungi korban melalui WhatsApp dan berpura-pura menjadi Bidin, seorang kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp1 juta dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan di lapas. Korban yang merasa kasihan langsung mengirim uang tersebut.

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian RF kembali meminta uang sebesar Rp2 juta, kali ini mengaku sebagai perantara untuk membantu teman korban bernama Sarjono.

Korban, yang masih percaya, kembali mengirim uang sesuai permintaan.

Namun, rasa curiga mulai muncul hingga akhirnya korban mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia pun melaporkan kasus itu ke Polsek setempat.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum menangkapnya.” jelas Kompol Rohmadi pada Selasa (24/12) siang.

Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, RF mengakui semua perbuatannya.

Pelaku mengaku sudah sering melakukan aksi serupa, bahkan pernah mencatut nama pejabat kepolisian seperti Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya, untuk meyakinkan korban.

Sasaran RF beragam, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD.

Modusnya, ia meminta uang dengan alasan biaya operasional yang harus segera dikirimkan melalui rekening tertentu.

Salah satu nomor ponsel yang kerap digunakan RF dalam aksinya adalah 082220000974.

Riwayat Kriminal dan Barang Bukti
RF diketahui bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia pernah terlibat kasus pencurian dan penipuan sebelumnya.

Polisi menduga jumlah korban RF cukup banyak, tetapi sebagian besar enggan melapor karena merasa malu.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, dan alat bukti lainnya. RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  1. Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
  2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Minggu, 5 April 2026 - 16:07 WIB

BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot