Gagal Hipnotis, Wanita Penipu Nyaris Kabur Usai Coba Gasak Perhiasan Milik Warga Bandar Lampung

- Penulis Berita

Senin, 16 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sumber: Tribrata News

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sumber: Tribrata News

Percobaan hipnotis nyaris berujung pencurian dilakukan seorang wanita berinisial NS (39) terhadap SB (52), ibu rumah tangga di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Pelaku diduga mencoba mengambil cincin emas dari jari korban di sebuah rumah makan dekat Lampung City Mall, Teluk Betung, pada Kamis 12 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Beruntung, aksi NS digagalkan korban yang langsung sadar ketika pelaku mencoba melepas cincin dari jarinya.

Korban pun spontan berteriak minta tolong hingga warga sekitar sigap mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan insiden tersebut.

“Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan,” ujar Enrico, Senin (16/12) dikutip dari Tribrata News.

Modus Pelaku Kenalan Lewat TikTok

Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi TikTok. Awalnya, korban tengah melakukan siaran langsung di TikTok.

“Korban waktu itu sedang live tiktok, nah pelaku ini masuk di live tersebut, dan mengirimkan pesan untuk berkenalan,” jelas Enrico.

Tak berhenti di situ, komunikasi intens antara keduanya berlanjut, dengan NS mengiming-imingi korban hadiah umroh gratis.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan makan bersama di sebuah warung makan dekat mall.

Aksi Pelaku Gagal, Korban Sadar dan Berteriak

Setibanya di lokasi, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminta dua gelang emas milik korban, beralasan hanya ingin dipakai untuk berfoto.

Saat itu korban masih belum curiga. Namun, ketika pelaku mencoba meminta cincinnya, korban baru sadar ada yang tidak beres.

“Waktu gelang diminta pelaku, korban belum sadar, ketika pelaku minta cincinnya, korban baru sadar, dan langsung berteriak minta tolong,” tambah Enrico.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua KTP milik pelaku dengan domisili Bogor dan Tangerang. “Kami menduga pelaku ini bermain juga di wilayah lain, tapi sementara ini pengakuannya baru sekali ini,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Polisi menyita dua gelang emas milik korban masing-masing seberat 25 gram dan 15 gram. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Enrico.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800