Percobaan hipnotis nyaris berujung pencurian dilakukan seorang wanita berinisial NS (39) terhadap SB (52), ibu rumah tangga di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Pelaku diduga mencoba mengambil cincin emas dari jari korban di sebuah rumah makan dekat Lampung City Mall, Teluk Betung, pada Kamis 12 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.
Beruntung, aksi NS digagalkan korban yang langsung sadar ketika pelaku mencoba melepas cincin dari jarinya.
Korban pun spontan berteriak minta tolong hingga warga sekitar sigap mengamankan pelaku.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, membenarkan insiden tersebut.
“Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan,” ujar Enrico, Senin (16/12) dikutip dari Tribrata News.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi TikTok. Awalnya, korban tengah melakukan siaran langsung di TikTok.
“Korban waktu itu sedang live tiktok, nah pelaku ini masuk di live tersebut, dan mengirimkan pesan untuk berkenalan,” jelas Enrico.
Tak berhenti di situ, komunikasi intens antara keduanya berlanjut, dengan NS mengiming-imingi korban hadiah umroh gratis.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan makan bersama di sebuah warung makan dekat mall.
Setibanya di lokasi, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meminta dua gelang emas milik korban, beralasan hanya ingin dipakai untuk berfoto.
Saat itu korban masih belum curiga. Namun, ketika pelaku mencoba meminta cincinnya, korban baru sadar ada yang tidak beres.
“Waktu gelang diminta pelaku, korban belum sadar, ketika pelaku minta cincinnya, korban baru sadar, dan langsung berteriak minta tolong,” tambah Enrico.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua KTP milik pelaku dengan domisili Bogor dan Tangerang. “Kami menduga pelaku ini bermain juga di wilayah lain, tapi sementara ini pengakuannya baru sekali ini,” ungkapnya.
Polisi menyita dua gelang emas milik korban masing-masing seberat 25 gram dan 15 gram. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Enrico.***
Editor: Atika Dian T
Sumber: Tribrata News