Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Rangkaian Tahapan Penting yang Harus Kamu Tahu

- Penulis

Minggu, 11 Februari 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FEENTALK-Masa tenang untuk Pemilu 2024 telah tiba, menandai momen kritis dalam perjalanan demokrasi kita. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, periode ini akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, mulai dari Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari.

Dalam masa tenang ini, kegiatan kampanye Pemilu tidak diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ini berarti para peserta Pemilu, media massa, daring, sosial, dan lembaga penyiaran tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye atau menyebarkan informasi yang dapat memengaruhi opini publik terkait Pemilu.

Menariknya, jika terdapat dua putaran dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024), maka masa tenang akan berlangsung dua kali. Untuk putaran kedua, jadwalnya diatur mulai dari Minggu, 23 Juni 2024, hingga Selasa, 25 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip Freentalkcom melalui laman infopemilu.kpu, berikut adalah rangkaian tahapan dan jadwal Pemilu 2024:

Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023

Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022

Penetapan Peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022

Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Pencalonan Anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023

Masa Kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024

Masa Tenang Pemilu: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024

Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024

Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024

Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan Hasil Pemilu

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Dengan tahapan yang telah di rinci tersebut,  diharapkan kita dapat ikut terlibat dalam memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan adil, serta menghormati prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pengambilan keputusan politik.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling
Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:33 WIB

Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:57 WIB

HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot