Menteri Desa PDTT Kunjungi Pantai Kerangmas, Pengelolaan BumDes Jadi Sorotan

Menteri Desa PDTT Kunjungi Pantai Kerangmas, Pengelolaan BumDes Jadi Sorotan

Abdul Halim Iskandar menyampaikan pembahasan mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun 2022.

2 Min Read

FREENTALK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke-73 di Pantai Kerangmas Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Selasa 12 Desember 2023.

Dalam acara tersebut, Menteri Abdul Halim Iskandar memberikan penekanan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun 2022. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan program yang dapat dikenakan sanksi kepada pengelola yang terlibat dalam monopoli atau penyalahgunaan.

Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, BumDes menjadi badan hukum yang berbeda dan memiliki status Badan Layanan Umum Desa (BLUD). Sebelumnya, status BumDes tidak jelas, sehingga sulit untuk menangani kasus monopoli oleh pengelola.

“Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, BumDes menjadi BLUD milik Desa, berbeda dengan badan hukum lainnya. Ini memberikan kejelasan dan kerangka hukum yang berbeda,” ujar Abdul Halim.

Namun, Menteri PDTT menegaskan bahwa belum semua BumDes menyelesaikan proses pendaftaran untuk mendapatkan status berbadan hukum. Meskipun demikian, pihaknya memberikan apresiasi terhadap BumDes yang sudah berbadan hukum, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi masalah di masa depan.

Dalam konteks pendampingan, Abdul Halim menekankan tanggung jawab bersama antara Pemda, Pemprov, dan Pemerintah Pusat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam segala kebijakan, termasuk Dana Desa (DD), sebagai kunci keberhasilan program.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Bagaimana kita bisa menciptakan fasilitas aplikasi yang mendorong partisipasi. Hari ini, dengan peluncuran aplikasi pemandu milik Kementerian Desa, kami berharap dapat meningkatkan partisipasi dan transparansi,” tambahnya.

Abdul Halim Iskandar mengakhiri sambutannya dengan menegaskan bahwa program BumDes yang bermasalah sebelum Undang-Undang Cipta Kerja tetap akan dikenakan sanksi hukum, terutama terkait penyalahgunaan anggaran dan penggelapan uang negara.

Ia juga mengajak seluruh pemangku pemerintahan desa untuk memahami filosofi pemerintahan desa, di mana masyarakat memiliki peran aktif dalam pembentukan dan pengelolaan pemerintahan desa.***


Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Ilham Andre

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

TNWK Masuk Titik Rawan Nasional, Polres Lampung Timur Minta Karhutla Jadi Perhatian Serius

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di sekitar kawasan Taman…

Kumpulan Kata-Kata Renungan untuk Peringatan HUT ke-80 RI, Penuh Makna dan Patriotisme

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penting untuk…

Ratusan Siswa Siswi SD Ikuti Seleksi Pocil di Polres Lampung Timur

Ratusan siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dari berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Timur…

Deretan Film Baru yang Tayang di Bioskop Sepanjang Juli 2025, dari ‘Jurassic World’ hingga ‘Superman’

Memasuki Juli 2025, jajaran film anyar mulai meramaikan bioskop-bioskop di Indonesia. Tak…

57 Persen Warga Indonesia Andalkan Media Sosial sebagai Sumber Berita, Pemerintah Dorong Regulasi Lindungi Jurnalis

Sebanyak 57 persen masyarakat Indonesia kini menjadikan media sosial sebagai sumber utama…

Razia Plus Layanan, Polres Lampung Timur Sediakan Samsat Keliling untuk Pengendara Menunggak Pajak

Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 yang digelar Polres…

Populer