JAKARTA – Dewan Pers menyatakan keprihatinan dan penyesalannya atas ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau bagaimana? Lu punya otak gak?”
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dewan Pers melakukan pengumpulan informasi dan mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan. Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika.
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurut lembaga tersebut, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, serta melakukan pengawasan dan kritik demi kepentingan publik.
Dalam pernyataan yang ditandatangani di Jakarta pada 20 Juli 2026 tersebut, Dewan Pers juga mengingatkan wartawan untuk tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Pernyataan Dewan Pers muncul setelah insiden tersebut viral di media sosial. Melalui akun media sosial pribadinya, Hotman Paris mengakui sempat melontarkan kalimat bernada umpatan kepada seorang awak media saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai respons yang diberikan Hotman tidak mencerminkan sikap yang menghormati profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan media tidak seharusnya disampaikan dengan kata-kata yang merendahkan.
Di sisi lain, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan insan pers atas ucapannya tersebut.
Hotman menjelaskan bahwa pernyataan itu muncul karena faktor emosional setelah berulang kali menerima pertanyaan terkait dugaan agenda tersembunyi sebuah institusi penegak hukum. Menurutnya, ia telah berkali-kali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui hal yang ditanyakan karena berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum.
Meski demikian, Hotman menegaskan tidak memiliki niat untuk merendahkan profesi wartawan dan menyatakan menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan insan pers.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Atika Dian T



















