WAY KANAN – Seorang kakek inisial ST (77) warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Dikutip dari l86news, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan peristiwa terjadi pada Jumat, (1/5) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat kejadian, anak tersebut lewat di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian memanggil dan membujuknya dengan memberikan permen serta uang agar masuk ke dalam rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah korban masuk, pelaku menariknya ke kamar dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun gagal.
“Selanjutnya korban disuruh pulang oleh pelaku dan sesampainya dirumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga akhirnya melapor ke Polres Way Kanan,” kata Kasat, Selasa (5/5/2026).
Sebelum mengamankan palaku, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan gelar perkara, menetapkan Terlapor sebagai Tersangka hingga penerbitan Surat Perintah Penangkapan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kuhap.
“Atau Pasal 415 hurub b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Atika Dian T
Sumber Berita: L86News




















