LAMPUNG TIMUR – Tiga pria yang diduga menggasak sepeda motor milik warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, bersama seorang penadah hasil curian, diamankan polisi. Para tersangka ditangkap setelah serangkaian penyelidikan oleh jajaran Polsek Pasir Sakti.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025 sekira pukul 21.25 WIB di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih di depan rumahnya. Sekitar pukul 21.40 WIB, ketika hendak mengantar nasi ke pondok, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat semula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nilai taksiran sekitar Rp11 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasir Sakti.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 00.45 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti yang dipimpin Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah bersama tim gabungan dari Polres Lampung Timur, Polsek Jabung, dan Polsek Bandar Sribhawono, memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku.
Tim kemudian menuju Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Setibanya di lokasi, petugas melakukan upaya paksa dan mengamankan para pelaku. Saat diamankan, para pelaku diketahui tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan S (35) dan F (20) sebagai pelaku utama. Polisi juga menangkap AMP (20), warga Jabung, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kecamatan Pasir Sakti pada 19 Desember 2025.
Dari hasil pengembangan, AMP mengaku menjual hasil curian kepada rekannya berinisial N (31), warga Jabung. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kembali melakukan upaya paksa dan mengamankan N di kediamannya.
“Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mako Polsek Pasir Sakti guna proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku S, F, dan AMP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara N dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertolongan jahat,” terang Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, melalui rilis resmi yang diterima, Senin (2/3/2026).
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















