Soal Registrasi Kartu Seluler, Pemerintah Bakal Batasi Maksimal Tiga Nomor Prabayar per Identitas

Aturan baru ini membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator untuk menekan penipuan digital dan penyalahgunaan data.

- Penulis Berita

Sabtu, 24 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ilustrasi registrasi kartu seluler./Hadi Jakariya

Ilustrasi registrasi kartu seluler./Hadi Jakariya

Jakarta – Pemerintah bersiap menerapkan aturan baru registrasi kartu seluler dengan membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor seluler secara masif yang kerap berujung pada penipuan digital dan kejahatan siber.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Regulasi ini memberi kendali lebih besar kepada masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan mengendalikan seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kebijakan ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk spam, penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Seluruh nomor seluler kini diwajibkan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting perlindungan publik di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya, Jumat (23/01/2026).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berpihak pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Selain pembatasan jumlah nomor, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Pemerintah juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin pemilik NIK.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif akan diberlakukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghapus kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan.

 

Penulis : Hadi Jakariya

Editor : Hadi Jakariya

Sumber Berita: Komdigi

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komdigi Soroti Ancaman Pencurian Data di Era AI, Data Terenkripsi Bisa Dibuka di Masa Depan
Aturan Pembatasan Akses Digital Anak Mulai Diterapkan, Pemerintah Surati 8 Platform
Mulai 28 Maret, Pemerintah Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Google Fokus Alihkan Search ke Interaksi Berbasis AI
Nokia Lumia 1020, Smartphone Flagship 2013 dengan Kamera Terlalu Perkasa di Zamannya
Albania Jadi Negara Pertama Angkat Menteri Berbasis Bot AI
Tips dari YouTuber Soal Algoritma, Begini Agar Konten Kamu Sukses di Tahun 2026
WhatsApp Resmi Hadir di Apple Watch, Ini Fitur dan Cara Menggunakannya

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Komdigi Soroti Ancaman Pencurian Data di Era AI, Data Terenkripsi Bisa Dibuka di Masa Depan

Senin, 30 Maret 2026 - 13:02 WIB

Aturan Pembatasan Akses Digital Anak Mulai Diterapkan, Pemerintah Surati 8 Platform

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:05 WIB

Mulai 28 Maret, Pemerintah Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:16 WIB

Google Fokus Alihkan Search ke Interaksi Berbasis AI

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:08 WIB

Soal Registrasi Kartu Seluler, Pemerintah Bakal Batasi Maksimal Tiga Nomor Prabayar per Identitas

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800