Jakarta – Pemerintah bersiap menerapkan aturan baru registrasi kartu seluler dengan membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor seluler secara masif yang kerap berujung pada penipuan digital dan kejahatan siber.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi ini memberi kendali lebih besar kepada masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan mengendalikan seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kebijakan ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu SIM tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk spam, penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Seluruh nomor seluler kini diwajibkan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting perlindungan publik di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya, Jumat (23/01/2026).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berpihak pada perlindungan masyarakat.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.
Selain pembatasan jumlah nomor, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.
Pemerintah juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin pemilik NIK.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, sanksi administratif akan diberlakukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghapus kewajiban perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: Komdigi




















