- LAMPUNG TIMUR
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di sekitar kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), harus menjadi perhatian serius. Kawasan konservasi seluas 125.000 hektare itu tercatat sebagai titik rawan nasional karena kerap terbakar saat musim kemarau.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam Apel Kesiapan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla 2025 di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Lampung Timur, Rabu (30/7/2025).
Apel dipimpin Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati dan dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Dandim 0429 Letkol Inf Danang Setiaji, pejabat Forkopimda, BPBD, serta instansi terkait lainnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Intelkam, diketahui kawasan TNWK dikelola oleh Balai TNWK yang membawahi tiga Seksi Pengelolaan dan 12 Resort. Tiga titik paling rawan kebakaran berada di Way Kanan (Resort Susukan Baru, Rawa Bunder, dan Way Kanan), Way Bungur (Resort Toto Projo dan Rantau Jaya Udik), serta Kuala Penet (Resort Margahayu dan Kuala Penet),” papar AKBP Heti.
Ketiga titik rawan itu bersisian dengan 23 desa penyangga di tujuh kecamatan—Labuhan Maringgai, Braja Selebah, Way Jepara, Labuhan Ratu, Sukadana, Purbolinggo, dan Way Bungur. Data Polres mencatat, musim kemarau 2024 memicu 38 kejadian kebakaran di area TNWK dengan luas terdampak 8.976,17 hektare.
Kebanyakan kebakaran dipicu aktivitas manusia, baik pembukaan lahan maupun perburuan liar. Dampaknya bukan hanya merusak ekosistem, tapi juga mengancam kesehatan warga desa penyangga.
“Kebakaran ini mengancam satwa liar seperti gajah Sumatera, ekosistem hutan, dan kesehatan masyarakat desa penyangga. Maka dari itu, pencegahan lebih penting daripada pemadaman. Kapolsek wajib mengaktifkan patroli Karhutla bersama TNI, Polhut, dan aparat desa,” tegas Kapolres.
Dalam instruksinya, Kapolres menekankan lima langkah strategis:
- Pencegahan sebagai prioritas utama.
- Penguatan peran Bhabinkamtibmas untuk penyuluhan di desa penyangga.
- Deteksi dini berbasis intelijen guna mencegah perambah dan pemburu liar.
- Penegakan hukum tanpa kompromi dengan pasal berlapis bagi pelaku.
- Sinergi antarlembaga, terutama dengan Balai TNWK untuk pelaporan dan pemadaman awal.
“Karhutla adalah tanggung jawab bersama, bukan satu institusi. Kita harus bersatu, tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Apa yang kita lakukan hari ini menentukan masa depan lingkungan dan generasi penerus kita,” pungkas Kapolres.
Kapolres berharap sinergi lintas-instansi, termasuk masyarakat sekitar TNWK, dapat meminimalkan kerusakan hutan dan menjaga keberlangsungan habitat satwa endemik Sumatera.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya