LAMPUNG TIMUR — Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menyepakati tuntutan warga desa penyangga hutan menyusul aksi unjuk rasa terkait konflik gajah dan manusia di Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/1/2026).
Kesepakatan tersebut dicapai setelah ribuan warga dari Kecamatan Way Jepara dan Labuhan Ratu yang tergabung dalam aliansi Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas menggelar aksi di Balai TNWK.
Aksi itu dipicu konflik gajah yang berulang dan menelan korban jiwa, termasuk meninggalnya Kepala Desa Braja Asri, Darusman, saat menghalau gajah yang masuk perkebunan pada 31 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Kepala Balai TNWK, MHD Zaidi, pihak TNWK menyatakan siap dan sanggup menjalankan seluruh tuntutan masyarakat sebagai hasil dari aksi demonstrasi tersebut.
Terdapat tiga poin utama yang disepakati. Pertama, TNWK menyatakan komitmen menghentikan konflik gajah dalam bentuk apa pun di lahan masyarakat melalui langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Kedua, TNWK menyatakan bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami masyarakat akibat konflik gajah dan manusia.
Ketiga, TNWK menyatakan siap bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Dalam surat pernyataan itu ditegaskan, kesepakatan bersifat mengikat dan tetap berlaku tanpa terpengaruh perubahan kepemimpinan maupun struktur organisasi di lingkungan Taman Nasional Way Kambas.
Sebelumnya, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni gajah tidak lagi memasuki lahan pertanian warga, tidak ada kerusakan lahan akibat konflik gajah, serta tanggung jawab penuh TNWK apabila terjadi korban dalam konflik tersebut.
Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 09.50 WIB itu berjalan dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir setelah kesepakatan ditandatangani pihak Balai TNWK.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















