FREENTALK – Petugas Kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah seorang pria berinisial ML (23) yang merupakan warga Kecamatan Sukadana. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 7 Mei lalu, di wilayah Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih, narkotika golongan I dalam bentuk sabu dengan berat bruto 1.54 gram.
“Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 8 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu, Bruto 1.54 Gram,” terang Kapolres, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Kamis 9 Mei 2024.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar