FREENTALK-Polri saat ini sedang gencar melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot di luar ketentuan yang berlaku, karena hal tersebut dianggap mengganggu ketertiban dan menimbulkan polusi suara. Divisi Humas Polri mengungkapkan hal ini melalui akun Instagramnya pada Senin 15 Januari 2024.
Dalam penindakan ini, Polri tidak hanya melakukan pemusnahan knalpot brong yang menjadi barang bukti, tetapi juga menciptakan kreativitas dengan menjadikannya sebagai patung penghias kota.
Tindakan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari penggunaan knalpot brong, yang dikenal sebagai salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dianggap dapat mengganggu ketertiban dan menyebabkan polusi suara.
“Dari hasil penindakan tersebut, selain dilakukan pemusnahan, barang bukti berupa knalpot brong diubah menjadi patung penghias kota oleh Polri. Ini merupakan langkah edukatif untuk memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang melanggar aturan,” demikian informasi yang disampaikan.
Polri telah mengimplementasikan berbagai upaya guna menertibkan penggunaan knalpot brong, mulai dari sosialisasi, penindakan, hingga kegiatan edukatif.
Salah satu inisiatif edukasi yang diambil adalah mengubah knalpot brong menjadi patung penghias kota.
Patung-patung tersebut sudah dipasang di beberapa kota di Indonesia, seperti Kota Malang, Kota Pati, dan Kota Bekasi.
Patung-patung ini memiliki berbagai bentuk, mulai dari bentuk hewan, tumbuhan, hingga bentuk abstrak.
Polri berharap bahwa dengan mengubah knalpot brong menjadi patung, dapat menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya penggunaan knalpot brong.
Selain itu, patung-patung ini diharapkan dapat menjadi daya tarik wisata baru di kota-kota yang memasangnya.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Humas Polri
Tidak ada komentar