Pelantikan Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung yang digelar pada 14 November 2024 di Hotel Mercure, Bandar Lampung, menjadi sorotan. Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, termasuk dari kepolisian Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Umi Fadilah, saat dikonfirmasi, membenarkan kehadirannya dalam acara tersebut sebagai perwakilan Kapolda Lampung.
“Betul pak, IWO dengan sdr Aprohan berkirim surat ke Kapolda, Sy mendapat disposisi untuk menghadiri kiat tsb,” tulisnya melalui chat WhatsApp yang diterima pada Sabtu, 16 November 2024.
Namun, ketika ditanya apakah pihak Polda mengetahui bahwa IWO hanya memiliki satu ketua umum, yakni Dwi Christanto, dan ketua Pengurus Wilayah (PW) Lampung, Edi Arsadad, Umi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kami tidak tahu, Pak,” jawabnya singkat.
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Wilayah IWO Lampung, Ade Setiawan, menyayangkan ketidaktahuan Polda Lampung mengenai keberadaan organisasi yang sah secara hukum.
“Sangat disayangkan kalau Polda Lampung saja sampai tidak mengetahui keberadaan organisasi yang sah secara hukum,” ujar Ade.
Ade menambahkan, hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara lembaga dan instansi di Provinsi Lampung.
“Sekelas Polda harusnya bisa cek dan koordinasi ke Kesbangpol, tentang keabsahan sebuah organisasi. Ini menjadi pelajaran semua instansi dan lembaga lainnya jangan sampai terulang lagi,” tegas Ade.
Ikatan Wartawan Online (IWO) di Lampung pertama kali didirikan dengan ketua Wawan Sumarwan, yang dilantik oleh Ketua Umum Jodhy Yudono.
Pada 2018, Wawan mengundurkan diri dan posisinya digantikan oleh Riko Amir berdasarkan kesepakatan seluruh pengurus daerah.
Pada 2022, Riko Amir kembali terpilih sebagai ketua PW IWO Lampung melalui Mubeswil.
Namun, setahun kemudian, Riko diberhentikan dengan tidak hormat oleh Pengurus Pusat (PP) akibat pelanggaran berat.
Selanjutnya, pada 2023, IWO Lampung menggelar Mubeswil Luar Biasa di Kota Metro, di mana seluruh pengurus menyepakati Edi Arsadad sebagai pengganti Riko Amir yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh PP.***
Editor: Hadi Jakariya