Kamis, 21 Nov 2024

Nekat Curi 2 Unit HP Milik Warga Mataram Baru, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

Deri Kurnia Pratama Kontributor
11 Mei 2024 21:06
News 0
1 menit membaca

FREENTALK – Seorang remaja berusia 18 tahun, dengan inisial RS, telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Mataram Baru, Lampung Timur, setelah terlibat dalam aksi pencurian.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Mataram Baru, IPTU Rudi Apriyanto, mengungkapkan peristiwa ini pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Menurut keterangan yang diberikan, tersangka RS diduga telah mencuri 2 unit HP dari rumah seorang warga bernama RY di Kecamatan Mataram Baru pada bulan April lalu. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah.

RS diketahui masuk ke rumah korban melalui jendela yang ditutupi oleh lembaran plastik, kemudian mengambil HP tersebut.

Petugas kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap RS tanpa adanya perlawanan.

“Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan,” terang M. Rizal.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti 2 unit HP untuk melengkapi proses penyelidikan. Kasus ini kini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *