Pemerintah Provinsi Lampung akan memulai program pemutihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 1 Mei 2025. Program ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau layanan Samsat Drive Thru pada Kamis, 17 April 2025.
“Pemutihan ini berlaku penuh untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.
Dalam skema pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan, tanpa mempedulikan berapa tahun tunggakan yang dimiliki. Ini berlaku untuk semua kendaraan dan dapat diakses melalui seluruh Samsat Induk, Samsat Unggulan, hingga aplikasi e-Samdes.
Gubernur Rahmat juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya memanfaatkan momen ini, terlebih dengan rencana penerapan aturan penghapusan data kendaraan yang mati pajak oleh kepolisian pada 2026 mendatang.
“Capaian kepatuhan masyarakat Lampung saat ini masih 38 persen. Kami berharap program pemutihan ini bisa meningkatkan semangat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka,” ujar dia.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan e-KTP, STNK asli, dan dokumen pendukung lainnya. Kendaraan juga wajib dibawa untuk pengecekan fisik.
Bagi warga Lampung, ini bisa jadi kesempatan terakhir untuk merapikan administrasi kendaraan sebelum regulasi baru diberlakukan.***
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya