Menkominfo Tegas Lawan Judi Online, E-Wallet Penyedia Kena Tegur

Menkominfo Tegas Lawan Judi Online, E-Wallet Penyedia Kena Tegur

3 Min Read

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan langkah tegasnya dalam melawan praktik penipuan judi online. Pada Jumat 11 Oktober 2024, Menkominfo mengumumkan teguran keras terhadap lima perusahaan penyedia e-wallet yang diduga memfasilitasi transaksi judi online.

Dikutip dari situs Kementerian Kominfo (kominfo go id), Sabtu 12 Oktober 2024, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. Lima perusahaan e-wallet yang terlibat adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” ucap Budi Arie Setiadi.

Data Transaksi Judi Online

Berikut data dari PPATK terkait lima perusahaan e-wallet tersebut:

  1. DANA: Rp 5.371.936.767.944 (5.724.337 transaksi)
  2. OVO: Rp 216.620.290.539 (836.095 transaksi)
  3. GoPay: Rp 89.240.919.624 (577.316 transaksi)
  4. LinkAja: Rp 65.45.310.125 (80.171 transaksi)
  5. ShopeePay: Rp 6.114.203.815 (33.069 transaksi)

Upaya Pemberantasan

Menkominfo menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan terus menjadi prioritas, bahkan berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelasnya.

Selama menjabat sekitar 1,5 tahun, Menkominfo telah menurunkan aktivitas judi online dengan memblokir 3,7 juta situs hingga 8 Oktober 2024. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bergerak cepat menindak promosi website judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial.

Patroli Siber dan KYC

Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan.

Menkominfo menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari lonjakan transaksi top-up yang tiba-tiba. Transaksi di dompet digital ini cenderung satu arah, yaitu masuk saja tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ungkapnya.

Perusahaan penyedia E-Wallet juga diharuskan mendata pengguna mereka dengan sistem eKYC sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” tegas Menteri Budi Arie.***

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

Dr. Fakhruddin Faiz: Kalian Tidak Baik-Baik Saja Kalau Ada Gejala-Gejala Ini

Tidak semua orang menyadari bahwa dirinya sedang tidak baik-baik saja secara mental.…

TNWK Masuk Titik Rawan Nasional, Polres Lampung Timur Minta Karhutla Jadi Perhatian Serius

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di sekitar kawasan Taman…

Kumpulan Kata-Kata Renungan untuk Peringatan HUT ke-80 RI, Penuh Makna dan Patriotisme

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penting untuk…

Ratusan Siswa Siswi SD Ikuti Seleksi Pocil di Polres Lampung Timur

Ratusan siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dari berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Timur…

Deretan Film Baru yang Tayang di Bioskop Sepanjang Juli 2025, dari ‘Jurassic World’ hingga ‘Superman’

Memasuki Juli 2025, jajaran film anyar mulai meramaikan bioskop-bioskop di Indonesia. Tak…

57 Persen Warga Indonesia Andalkan Media Sosial sebagai Sumber Berita, Pemerintah Dorong Regulasi Lindungi Jurnalis

Sebanyak 57 persen masyarakat Indonesia kini menjadikan media sosial sebagai sumber utama…

Populer