Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022. Dawam ditahan oleh Kejati Lampung pada Kamis malam, 17 April 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa proyek pembangunan gerbang rumah jabatan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar.
Selain Dawam, Kejati juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni AC alias AGS selaku direktur perusahaan pelaksana proyek, SS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek, serta MDR, ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Armen.
Ia menjelaskan, proyek awalnya dikerjakan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AGS, namun kemudian disubkontrakkan kepada pihak lain. Pola ini disebut menjadi celah terjadinya penggelembungan anggaran, dan berdasarkan hitungan penyidik, negara mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
“Kami telah memeriksa 36 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” tambahnya.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Way Hui, Bandarlampung, untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Dawam Rahardjo pada Kamis, 9 Januari 2025. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah sebagai bagian dari upaya pembuktian kasus korupsi yang tengah diusut.
Barang-barang yang disita di antaranya satu unit mobil Honda Brio tahun 2024 atas nama anak Dawam, sertifikat tanah, emas, jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit ponsel, KTP, ATM, serta dokumen penting lainnya.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dan Dinas PUPR setempat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas tersebut.