Lawan Serangan Siber, Pemerintah Bentuk Ditjen Pengawasan Ruang Digital

Freentalk
  • JAKARTA

Pemerintah resmi membentuk Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sebuah unit baru yang secara khusus bertugas mengawasi dan menangani berbagai ancaman di ruang siber. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerentanan ruang digital Indonesia yang semakin mengkhawatirkan.

Saat ini, Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam tingkat kecanduan internet, dengan pengguna yang sangat aktif dan masif.

Situasi tersebut menjadikan ruang digital nasional rawan terhadap serangan siber, termasuk penipuan daring, judi online, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas negara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa keamanan siber tak bisa hanya dibebankan pada satu lembaga.

- Advertisement -

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci utama memperkuat pertahanan digital bangsa.

- Advertisement -

“Keamanan ruang digital harus melibatkan semua pihak, pemerintah, Polri, TNI, lembaga intelijen, hingga masyarakat luas. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas nasional,” tegas Menkomdigi Meutya, Senin 5 Mei 2025, dikutip dari KOMDIGI.

Dalam upaya memperkuat benteng digital, pemerintah melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital juga menggencarkan kerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Polri.

Salah satu fokusnya adalah penanganan kejahatan digital seperti penyalahgunaan SIM card ilegal dan judi online yang kian marak.

Meutya juga mengangkat praktik pengelolaan identitas digital di Dubai sebagai contoh baik yang bisa diadaptasi.

“Di Dubai, mereka menerapkan sistem eSIM yang diintegrasikan saat proses imigrasi, sehingga semua pendatang terpantau secara digital. Langkah-langkah inovatif seperti ini perlu kita pelajari dan adaptasi untuk memperkuat pengawasan di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang menyasar penyelenggara jasa internet (ISP), khususnya untuk menertibkan pelaku ilegal yang dinilai rawan dimanfaatkan dalam kejahatan digital.

“Begitu banyak ISP ilegal yang masih beroperasi bebas. Ini adalah celah yang harus segera ditutup agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ujar Meutya.

Menjawab tantangan konten ilegal seperti judi online, pemerintah tak lagi mengandalkan metode takedown semata.

Kini, sistem moderasi berbasis sanksi finansial (SAMAN) mulai diterapkan guna mendorong tanggung jawab platform digital global.

“Platform-platform global memperlakukan kita sebagai pasar. Oleh karena itu, kita harus tegas agar mereka bertanggung jawab dalam menjaga keamanan ruang digital kita,” imbuhnya.

Meutya menutup pernyataannya dengan menyampaikan optimisme bahwa Indonesia mampu menjaga kedaulatan digital jika seluruh elemen bangsa bergerak bersama.

“Musuh kita di dunia maya semakin canggih dan tak kasat mata. Hanya dengan kolaborasi penuh, kita bisa menjaga kedaulatan digital Indonesia,” pungkas Meutya.

Ditulis oleh: Itaul Hasanah

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini

Berita Terbaru

Trending