JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut perputaran dana judi online di Indonesia mengalami penurunan signifikan sepanjang 2025. Sejak awal tahun hingga kuartal III 2025, total perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibandingkan tahun 2024.
Informasi tersebut dikutip dari laman resmi Komdigi pada Kamis (18/12/2025).
Penurunan ini didasarkan pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya tren penurunan transaksi judi online sepanjang 2025. Pada tahun sebelumnya, perputaran dana judi online sempat menyentuh angka Rp359,8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online yang berdampak luas secara sosial dan ekonomi.
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” kata Meutya di Jakarta.
Meutya menegaskan data PPATK menjadi indikator penting untuk menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Tanah Air.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” katanya.
Menurut Meutya, pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Komdigi akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk aktivitas judi online, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dana.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku,” ujarnya.
Komdigi juga menyatakan terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia. Setiap laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pengawasan internal ditindaklanjuti secara cepat.
Sementara itu, PPATK mencatat jumlah pemain judi online pada 2025 juga mengalami penurunan tajam. Sepanjang tahun ini, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.
Pemerintah berharap tren penurunan tersebut dapat terus berlanjut seiring dengan penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: KOMDIGI




















