Logo KOMDIGI./KOMDIGiJAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan agar setiap fotografer mematuhi ketentuan hukum saat melakukan pengambilan gambar di ruang publik. Setiap hasil foto maupun publikasi, ditegaskan harus memperhatikan aspek hukum serta etika pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengingatkan bahwa aktivitas fotografi tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama jika menampilkan wajah atau ciri khas seseorang.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelas Alexander, Rabu (29/10/2025), dikutip dari laman KOMDIGI.
Alexander menjelaskan, setiap proses pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan foto merupakan bagian dari pemrosesan data pribadi yang harus memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
Ia menambahkan, para fotografer juga wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri dalam setiap karya yang dihasilkan.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya menegaskan.
Alexander menuturkan, masyarakat berhak menggugat pihak mana pun yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai langkah lanjutan, Kemkomdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ujar Alexander.
Selain itu, Kemkomdigi juga terus memperluas literasi digital bagi masyarakat, termasuk edukasi tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi di berbagai bidang, seperti fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sistem pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran UU PDP.
Ditulis oleh: Itaul Hasanah
Disunting oleh: Hadi Jakariya
Itaul Hasanah
Mudik Aman, Ini Titik Pos Pengamanan dan Pelayanan Polres Lampung Timur untuk Lebaran 2025 (11,038)
3 Kampung Janda Terkenal di Indonesia, Nomor 2 Bikin Sedih (5,011)
Lagi di Suatu Tempat Ada Kucing Liar Mendekat, Apa ya Tandanya? Ini Penjelesannya (2,558)
Sering Dikira Muslim, 9 Artis Indonesia Ini Ternyata Beragama Hindu (2,149)
7 Provinsi dengan Jumlah Janda Muda Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Paling Tinggi (1,616)
Danau Kemuning Sribhawono, Wisata yang Menawarkan Kesejukan (1,440)