Kajari Lampung Timur Saksikan Sidang Tindak Pidana Pemilu, Ada Pesan Penting !

- Penulis Berita

Selasa, 30 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

FREENTALK – Sidang tindak pidana pemilu yang melibatkan Sukardi, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa, 30 Januari 2024, menjadi sorotan ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, turut serta dalam pemantauannya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zelika Permata Sari, didampingi anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa, Agus Baka Tangdililing menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan adil terkait kasus tindak pidana pemilu.

Keikutsertaan kepala kejaksaan dalam pemantauan ini mencerminkan seriusnya pihak kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum terkait pemilu di daerah tersebut.

Baca Juga :  MBK Ventura Salurkan CSR dan Gelar Literasi Keuangan di Labuhan Maringgai

Agus Baka Tangdililing, juga menyampaikan bahwa pemantauan langsung dari pihak kejaksaan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utamanya adalah menjaga integritas proses demokrasi dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu dilakukan secara transparan, independen, dan profesional.

“Pemantauan langsung ini diharapkan menciptakan kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan integritas proses demokrasi,” ujar Agus Baka.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menangani tindak pidana pemilu, dengan harapan bahwa hasil sidang dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Temukan Sabu dalam Bungkus Rokok

Untuk diketahui, tersangka Sukardi, Caleg DPRD Lampung Timur nomor urut 6 dari Partai Amanat Nasional, didakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih berisi uang pecahan Rp. 50.000 kepada peserta kampanye.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800