Kajari Lampung Timur Saksikan Sidang Tindak Pidana Pemilu, Ada Pesan Penting !

- Penulis

Selasa, 30 Januari 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FREENTALK – Sidang tindak pidana pemilu yang melibatkan Sukardi, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa, 30 Januari 2024, menjadi sorotan ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, turut serta dalam pemantauannya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zelika Permata Sari, didampingi anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa, Agus Baka Tangdililing menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan adil terkait kasus tindak pidana pemilu.

Keikutsertaan kepala kejaksaan dalam pemantauan ini mencerminkan seriusnya pihak kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum terkait pemilu di daerah tersebut.

Baca Juga :  MBK Ventura Salurkan CSR dan Gelar Literasi Keuangan di Labuhan Maringgai

Agus Baka Tangdililing, juga menyampaikan bahwa pemantauan langsung dari pihak kejaksaan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utamanya adalah menjaga integritas proses demokrasi dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu dilakukan secara transparan, independen, dan profesional.

“Pemantauan langsung ini diharapkan menciptakan kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan integritas proses demokrasi,” ujar Agus Baka.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menangani tindak pidana pemilu, dengan harapan bahwa hasil sidang dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Temukan Sabu dalam Bungkus Rokok

Untuk diketahui, tersangka Sukardi, Caleg DPRD Lampung Timur nomor urut 6 dari Partai Amanat Nasional, didakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih berisi uang pecahan Rp. 50.000 kepada peserta kampanye.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Minggu, 5 April 2026 - 16:07 WIB

BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot