iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Apple Harus Tuntaskan Komitmen Rp240 Miliar

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi iPhone 16. Sumber: apple.com

Ilustrasi iPhone 16. Sumber: apple.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang produk terbaru Apple, iPhone 16, untuk diperjualbelikan di Indonesia. Alasan utama pelarangan ini adalah Apple belum memenuhi syarat sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Produk dari perusahaan raksasa Amerika Serikat tersebut, menurut Kemenperin, belum memenuhi syarat TKDN 35 persen, yang menjadi prasyarat untuk dapat beredar di pasar Indonesia.

Dikutip Freentalkcom dari ANTARA, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa meski iPhone 16 tidak dapat diperdagangkan di Indonesia, masih ada pengecualian untuk produk yang dibawa sebagai barang pribadi oleh penumpang atau awak pesawat.

Produk yang dibawa dengan jumlah maksimal dua unit per orang tersebut boleh masuk Indonesia, namun dengan catatan tidak boleh untuk tujuan komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujarnya, Jumat 25 Oktober 2024.

Febri menambahkan, regulasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang mengatur bahwa barang bawaan penumpang atau barang yang dikirim melalui pos untuk penggunaan pribadi dikecualikan dari kewajiban TKDN.

Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat bawaan tersebut pun diurus oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Meski produk iPhone 16 tersebut boleh masuk dengan izin khusus, Kemenperin menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan menjual iPhone 16 tanpa izin akan dikenai sanksi hukum.

Mereka bahkan membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas penjualan ilegal iPhone 16 yang masuk sebagai barang pribadi.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, syarat utama agar iPhone 16 bisa resmi dijual di Indonesia adalah Apple harus menuntaskan komitmen investasinya sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang telah dijanjikan.

Hingga saat ini, komitmen tersebut belum terpenuhi, sehingga izin distribusi untuk iPhone 16 di Indonesia masih belum dapat diterbitkan.

Kemenperin memperkirakan bahwa pada periode Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur barang pribadi penumpang dan telah membayar pajak. Namun, aturan tegas tetap berlaku, ponsel tersebut tetap ilegal untuk diperjualbelikan di tanah air.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:17 WIB

IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot