iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Apple Harus Tuntaskan Komitmen Rp240 Miliar

- Penulis Berita

Jumat, 25 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ilustrasi iPhone 16. Sumber: apple.com

Ilustrasi iPhone 16. Sumber: apple.com

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang produk terbaru Apple, iPhone 16, untuk diperjualbelikan di Indonesia. Alasan utama pelarangan ini adalah Apple belum memenuhi syarat sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Produk dari perusahaan raksasa Amerika Serikat tersebut, menurut Kemenperin, belum memenuhi syarat TKDN 35 persen, yang menjadi prasyarat untuk dapat beredar di pasar Indonesia.

Dikutip Freentalkcom dari ANTARA, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa meski iPhone 16 tidak dapat diperdagangkan di Indonesia, masih ada pengecualian untuk produk yang dibawa sebagai barang pribadi oleh penumpang atau awak pesawat.

Produk yang dibawa dengan jumlah maksimal dua unit per orang tersebut boleh masuk Indonesia, namun dengan catatan tidak boleh untuk tujuan komersial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujarnya, Jumat 25 Oktober 2024.

Febri menambahkan, regulasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang mengatur bahwa barang bawaan penumpang atau barang yang dikirim melalui pos untuk penggunaan pribadi dikecualikan dari kewajiban TKDN.

Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat bawaan tersebut pun diurus oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Meski produk iPhone 16 tersebut boleh masuk dengan izin khusus, Kemenperin menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan menjual iPhone 16 tanpa izin akan dikenai sanksi hukum.

Mereka bahkan membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas penjualan ilegal iPhone 16 yang masuk sebagai barang pribadi.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, syarat utama agar iPhone 16 bisa resmi dijual di Indonesia adalah Apple harus menuntaskan komitmen investasinya sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang telah dijanjikan.

Hingga saat ini, komitmen tersebut belum terpenuhi, sehingga izin distribusi untuk iPhone 16 di Indonesia masih belum dapat diterbitkan.

Kemenperin memperkirakan bahwa pada periode Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur barang pribadi penumpang dan telah membayar pajak. Namun, aturan tegas tetap berlaku, ponsel tersebut tetap ilegal untuk diperjualbelikan di tanah air.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800