Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang produk terbaru Apple, iPhone 16, untuk diperjualbelikan di Indonesia. Alasan utama pelarangan ini adalah Apple belum memenuhi syarat sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Produk dari perusahaan raksasa Amerika Serikat tersebut, menurut Kemenperin, belum memenuhi syarat TKDN 35 persen, yang menjadi prasyarat untuk dapat beredar di pasar Indonesia.
Dikutip Freentalkcom dari ANTARA, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa meski iPhone 16 tidak dapat diperdagangkan di Indonesia, masih ada pengecualian untuk produk yang dibawa sebagai barang pribadi oleh penumpang atau awak pesawat.
Produk yang dibawa dengan jumlah maksimal dua unit per orang tersebut boleh masuk Indonesia, namun dengan catatan tidak boleh untuk tujuan komersial.
“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujarnya, Jumat 25 Oktober 2024.
Febri menambahkan, regulasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang mengatur bahwa barang bawaan penumpang atau barang yang dikirim melalui pos untuk penggunaan pribadi dikecualikan dari kewajiban TKDN.
Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat bawaan tersebut pun diurus oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Meski produk iPhone 16 tersebut boleh masuk dengan izin khusus, Kemenperin menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan menjual iPhone 16 tanpa izin akan dikenai sanksi hukum.
Mereka bahkan membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas penjualan ilegal iPhone 16 yang masuk sebagai barang pribadi.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, syarat utama agar iPhone 16 bisa resmi dijual di Indonesia adalah Apple harus menuntaskan komitmen investasinya sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang telah dijanjikan.
Hingga saat ini, komitmen tersebut belum terpenuhi, sehingga izin distribusi untuk iPhone 16 di Indonesia masih belum dapat diterbitkan.
Kemenperin memperkirakan bahwa pada periode Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur barang pribadi penumpang dan telah membayar pajak. Namun, aturan tegas tetap berlaku, ponsel tersebut tetap ilegal untuk diperjualbelikan di tanah air.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: ANTARA