Edarkan Sabu 0,49 Gram, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Mataram Baru

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi.
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur.

Barang bukti yang diamankan polisi. Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur.

FREENTALK – Seorang pria berinisial DE (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pada Minggu, 12 Mei 2024, menjelaskan bahwa DE merupakan penduduk Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku dengan sengaja melakukan peredaran Narkotika golongan 1 yang diduga keras jenis sabu,” jelas M. Rizal.

Penangkapan DE dilakukan oleh anggota Satres Narkoba pada Jumat, 10 Mei lalu, pukul 22.00 WIB, di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

“Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur, berhasil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama DE,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tubuh DE. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Temukan Sabu dalam Bungkus Rokok

“Setelah di tangkap dan di periksa, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat 0.49 Gram, 1 bungkus plastik klip benig bekas pakai dan seperangkat alat hisab sabu jenis bong,” jelas M. Rizal.

DE dijerat dengan Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Minggu, 5 April 2026 - 16:07 WIB

BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot