FREENTALK – Seorang pria berinisial DE (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran Narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pada Minggu, 12 Mei 2024, menjelaskan bahwa DE merupakan penduduk Kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku dengan sengaja melakukan peredaran Narkotika golongan 1 yang diduga keras jenis sabu,” jelas M. Rizal.
Penangkapan DE dilakukan oleh anggota Satres Narkoba pada Jumat, 10 Mei lalu, pukul 22.00 WIB, di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.
“Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur, berhasil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama DE,” ungkapnya.
Saat penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tubuh DE. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Setelah di tangkap dan di periksa, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat 0.49 Gram, 1 bungkus plastik klip benig bekas pakai dan seperangkat alat hisab sabu jenis bong,” jelas M. Rizal.
DE dijerat dengan Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar