Edarkan Sabu 0,49 Gram, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Mataram Baru

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi.
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur.

Barang bukti yang diamankan polisi. Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur.

FREENTALK – Seorang pria berinisial DE (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pada Minggu, 12 Mei 2024, menjelaskan bahwa DE merupakan penduduk Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku dengan sengaja melakukan peredaran Narkotika golongan 1 yang diduga keras jenis sabu,” jelas M. Rizal.

Penangkapan DE dilakukan oleh anggota Satres Narkoba pada Jumat, 10 Mei lalu, pukul 22.00 WIB, di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

“Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur, berhasil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama DE,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tubuh DE. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Temukan Sabu dalam Bungkus Rokok

“Setelah di tangkap dan di periksa, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat 0.49 Gram, 1 bungkus plastik klip benig bekas pakai dan seperangkat alat hisab sabu jenis bong,” jelas M. Rizal.

DE dijerat dengan Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot