Edarkan Sabu 0,49 Gram, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Mataram Baru

- Penulis Berita

Minggu, 12 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Barang bukti yang diamankan polisi.
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur.

Barang bukti yang diamankan polisi. Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur.

FREENTALK – Seorang pria berinisial DE (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pada Minggu, 12 Mei 2024, menjelaskan bahwa DE merupakan penduduk Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku dengan sengaja melakukan peredaran Narkotika golongan 1 yang diduga keras jenis sabu,” jelas M. Rizal.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Temukan Sabu dalam Bungkus Rokok

Penangkapan DE dilakukan oleh anggota Satres Narkoba pada Jumat, 10 Mei lalu, pukul 22.00 WIB, di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

“Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur, berhasil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama DE,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tubuh DE. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Temukan Sabu dalam Bungkus Rokok

“Setelah di tangkap dan di periksa, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat 0.49 Gram, 1 bungkus plastik klip benig bekas pakai dan seperangkat alat hisab sabu jenis bong,” jelas M. Rizal.

DE dijerat dengan Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800