LAMPUNG TIMUR — Seorang pria berusia 31 tahun dibekuk polisi usai dua kali mencuri peralatan tambak milik warga di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku disuruh pemilik tambak.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan pelaku berinisial MR, warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, kini telah diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik tambak di Dusun III Desa Purworejo, Pasir Sakti. Pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapat kabar bahwa satu unit kincir tambak miliknya telah dicuri pada sore harinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, pelaku mengelabui warga dengan mengaku diperintah langsung oleh pemilik tambak untuk mengambil kincir. Namun, setelah dikonfirmasi, korban memastikan tidak pernah menyuruh siapa pun mengambil peralatan tersebut.
Aksi pencurian kembali terjadi dua hari berselang. Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mencuri dua unit kincir tambak beserta satu gulung kabel sepanjang sekitar 100 meter di lokasi tambak yang bersebelahan.
Aksi kedua ini diketahui warga sekitar, membuat korban semakin yakin telah menjadi sasaran pencurian berulang. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di Kecamatan Sragi.
“Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Pasir Sakti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Pasir Sakti, dikutip pada Jumat (23/1/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit dinamo besar, satu unit dinamo kecil, dua unit gir box, serta kabel kincir sepanjang 50 meter.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















