FREENTALK – Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menangkap 24 warga negara asing (WNA) asal Afrika, termasuk Nigeria, Tanzania, dan Ghana, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pelanggaran izin tinggal. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp.
Dikutip dari laman berita Antara, pada Sabtu 1 Juni 2024, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa laporan tersebut mengindikasikan keberadaan WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan.
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan,” terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.
Dari laporan tersebut, lanjutnya, teridentifikasi tiga WNA Nigeria, salah satunya berinisial ACP, yang diduga terlibat dalam penipuan dan melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari. Ketiga WNA tersebut ditangkap di kawasan wisata Legian, Kabupaten Badung, pada Selasa (28/5).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, Inteldakim Ngurah Rai berhasil menangkap 21 WNA lainnya pada Rabu 29 Mei lalu di wilayah Denpasar Barat, terdiri dari 19 WN Nigeria dan masing-masing satu WNA asal Ghana dan Tanzania. Dari 24 WNA yang ditangkap, sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor.
Suhendra menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan WNA asal Afrika ini dalam kasus penipuan. Saat ini, tiga WNA ditahan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sedangkan 21 WNA lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selama periode Januari hingga 14 Mei 2024, total 142 WNA telah dideportasi dari Bali, dengan 84 orang di antaranya melalui Imigrasi Ngurah Rai. Pada tahun 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi, meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 188 orang.***
Editor: Hadi Jakariya | Sumber: Antara |
Tidak ada komentar