Kamis, 16 Okt 2025

23 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Aktivitas Judi Online Diblokir Pemerintah

waktu baca 1 menit
Rabu, 15 Okt 2025 11:10 0 11 Hadi Jakariya

JAKARTAPemerintah memblokir lebih dari 23 ribu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. Langkah tegas ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari upaya memutus aliran dana praktik ilegal tersebut.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menyebut terdapat 23.929 rekening yang telah dibekukan setelah hasil patroli siber dan laporan masyarakat menunjukkan indikasi kuat keterlibatan dalam aktivitas judi daring.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemblokiran ini menjadi bentuk komitmen serius pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Meutya menambahkan, kebijakan pemblokiran rekening tersebut merupakan langkah konkret lintas kementerian dan lembaga dalam mempersempit ruang gerak pelaku judi online, terutama di jalur transaksi keuangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Pemerintah, melalui Kemkomdigi, juga membuka kanal pengaduan agar masyarakat bisa ikut aktif dalam pemberantasahttps://cekrekening.idn judi online. Warga dapat melaporkan konten atau situs yang terindikasi judi daring melalui aduankonten.id, sementara rekening mencurigakan bisa dilaporkan melalui cekrekening.id.

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Hadi Jakariya

LAINNYA
x
x