Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor Kekasih Teman, Modus Tukar Kunci

2 Min Read

Seorang mahasiswa berusia 20 tahun di salah satu universitas di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang diketahui adalah kekasih temannya.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap pada Kamis 19 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

“Benar, pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gunung Terang, Kecamatan Langkapura,”kata Iptu Sutomo, dikutip dari Tribrata News, Minggu 22 Desember 2024.

Modus Tukar Kunci Motor

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (13/12) di lokasi yang sama. Modus pelaku cukup licik. Ia menukar kunci kontak asli sepeda motor korban dengan kunci yang serupa namun berbeda seri.

“Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban, dan ketika mengembalikan motor, kunci kontak sudah ditukar,” ungkap Iptu Sutomo.

Korban baru menyadari sesuatu yang janggal keesokan harinya saat ingin menggunakan sepeda motornya. Kunci kontak tidak bisa digunakan.

“Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah,” ujar Sutomo.

Setelah korban meninggalkan rumah tanpa menggunakan motor, pelaku langsung beraksi. Ia mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah kontrakan korban.

“Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang tidak berjauhan, jadi pelaku mudah memantau situasi,” tambahnya.

Alasan Pelaku Nekat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor korban untuk menebus sepeda motornya sendiri yang sedang digadai.

“Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Iptu Sutomo.***

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

Soal Kematian Driver Ojol Akibat oknum Brimob: HMI Lampung Timur Minta Pemerintah dan DPR Lebih Peka terhadap Nasib Rakyat

LAMPUNG TIMUR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Lampung Timur menyampaikan…

HMI Kalianda: Rakyat Berdaulat, Bukan untuk Dibabat Polri

Kalianda, 28 Agustus 2025– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda Lampung Selatan…

HMI Cabang Kalianda Audiensi dengan Dinas PPKB Lampung Selatan

Dalam ikhtiar memperkuat sinergitas antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah, Himpunan Mahasiswa…

27 Jurnalis Ikuti Media Visit 2025 PHE OSES di Jakarta

JAKARTA - Sebanyak 27 jurnalis asal Lampung bersama rekan media dari Jakarta…

Jadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Lapor ke IASC

Jakarta - Korban penipuan digital atau scam kini bisa langsung melapor ke…

Rayakan HUT PAN ke- 27, Edy Bisri anggota DPRD Lampung Timur adakan berbagai lomba bagi masyarakat

Pada 23 Agustus 2025, Partai Amanat Nasional (PAN) genap berusia 27 tahun.…

Populer