Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor Kekasih Teman, Modus Tukar Kunci

- Penulis

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencurian motor. Sumber: freepik

Ilustrasi pencurian motor. Sumber: freepik

Seorang mahasiswa berusia 20 tahun di salah satu universitas di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang diketahui adalah kekasih temannya.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap pada Kamis 19 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

“Benar, pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gunung Terang, Kecamatan Langkapura,”kata Iptu Sutomo, dikutip dari Tribrata News, Minggu 22 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Tukar Kunci Motor

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (13/12) di lokasi yang sama. Modus pelaku cukup licik. Ia menukar kunci kontak asli sepeda motor korban dengan kunci yang serupa namun berbeda seri.

“Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban, dan ketika mengembalikan motor, kunci kontak sudah ditukar,” ungkap Iptu Sutomo.

Korban baru menyadari sesuatu yang janggal keesokan harinya saat ingin menggunakan sepeda motornya. Kunci kontak tidak bisa digunakan.

“Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah,” ujar Sutomo.

Setelah korban meninggalkan rumah tanpa menggunakan motor, pelaku langsung beraksi. Ia mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah kontrakan korban.

“Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang tidak berjauhan, jadi pelaku mudah memantau situasi,” tambahnya.

Alasan Pelaku Nekat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor korban untuk menebus sepeda motornya sendiri yang sedang digadai.

“Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Iptu Sutomo.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling
Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:33 WIB

Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:57 WIB

HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot