Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor Kekasih Teman, Modus Tukar Kunci

- Penulis

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencurian motor. Sumber: freepik

Ilustrasi pencurian motor. Sumber: freepik

Seorang mahasiswa berusia 20 tahun di salah satu universitas di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang diketahui adalah kekasih temannya.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap pada Kamis 19 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

“Benar, pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gunung Terang, Kecamatan Langkapura,”kata Iptu Sutomo, dikutip dari Tribrata News, Minggu 22 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Tukar Kunci Motor

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (13/12) di lokasi yang sama. Modus pelaku cukup licik. Ia menukar kunci kontak asli sepeda motor korban dengan kunci yang serupa namun berbeda seri.

“Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban, dan ketika mengembalikan motor, kunci kontak sudah ditukar,” ungkap Iptu Sutomo.

Korban baru menyadari sesuatu yang janggal keesokan harinya saat ingin menggunakan sepeda motornya. Kunci kontak tidak bisa digunakan.

“Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah,” ujar Sutomo.

Setelah korban meninggalkan rumah tanpa menggunakan motor, pelaku langsung beraksi. Ia mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah kontrakan korban.

“Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang tidak berjauhan, jadi pelaku mudah memantau situasi,” tambahnya.

Alasan Pelaku Nekat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor korban untuk menebus sepeda motornya sendiri yang sedang digadai.

“Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Iptu Sutomo.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:17 WIB

IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800