Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, bersama Sekretaris Jenderal Telly Nathalia, menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara ilegal.
PP IWO menilai tindakan sejumlah pihak yang mengaku sebagai ketua umum IWO atas nama Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari yang mengaku sebagai sekretaris jenderal, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah.
“Atas dasar hal tersebut maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak terkait beserta jajarannya agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami untuk mensikapi tegas dan sekaligus melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” tegas Dwi Christianto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.
Menurut Dwi, tindakan Yudhistira dan Dyah merusak nama baik IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak karena bersifat melawan hukum. PP IWO menegaskan beberapa hal penting:
PP IWO menghimbau semua pihak untuk tidak terpengaruh atau mendukung kegiatan yang dilakukan Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari.
“Kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut peran aktif mencegah dan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi dan yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi Christianto.
Dwi juga menghimbau agar langkah hukum yang diambil terhadap oknum yang mengaku sebagai Ketum dan Sekjen IWO dilakukan dengan hati-hati dan cermat karena tindakan mereka adalah ilegal dan melawan hukum.
“Hati-hati untuk mengambil langkah hukum yang cermat dalam menyikapi adanya pihak-pihak dalam hal ini oknum yang mengaku sebagai Ketum dan Sekjen IWO, karena tindakan yang dilakukan adalah tindakan ilegal dan melawan hukum,” tegas Dwi.***
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), kunjungi website resmi: https://iwopusat.or.id.
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar