JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap 50,3 persen anak Indonesia terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Angka itu menjadi alarm baru di tengah masifnya penggunaan internet oleh anak-anak dan remaja di ruang digital.
Seperti dikutip dari Komdigi, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyebut paparan konten seksual hingga kekerasan berbasis gender online kini terjadi pada jutaan anak Indonesia.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ungkapnya dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Senin (25/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alfreno, perkembangan teknologi digital yang semakin cepat membawa tantangan baru terhadap pelindungan anak di internet. Kelompok usia anak disebut menjadi salah satu yang paling rentan terhadap berbagai ancaman digital.
Ia menjelaskan terdapat dua risiko besar yang kini mengintai anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten muncul ketika anak memiliki akses bebas ke media sosial sehingga berpotensi terpapar berbagai jenis konten negatif.
“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” jelas Alfreno.
Sementara risiko kontak terjadi ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Kondisi itu dinilai berbahaya karena dapat membuka ruang masuknya informasi buruk hingga potensi pelecehan terhadap anak.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.
Sebagai langkah pengawasan ruang digital anak, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Alfreno menegaskan regulasi tersebut bukan untuk membatasi kreativitas generasi muda, melainkan mencegah anak-anak terjebak dalam risiko digital yang semakin kompleks.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tandasnya.
Penulis : Itaul Hasanah
Editor : Atika Dian T
Sumber Berita: Komdigi



















