Mengukur Urgensi Pilkada melalui DPRD

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Perkumpulan gerakan kebangsaan (PGK) Lampung selatan, Rian Kurniawan./Dok Pribadi

Ketua Perkumpulan gerakan kebangsaan (PGK) Lampung selatan, Rian Kurniawan./Dok Pribadi

Lampung Selatan – Polemik mengenai pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh dprd menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat.

Pasalnya pesta demokrasi 5 tahunan ditingkat daerah tersebut diwacanakan oleh beberapa elit partai politik untuk dipilih melalui dprd.

Saya menilai wacana tersebut tidak boleh dipahami semata mata hal teknis, menurutnya perubahan pemilihan tersebut harus benar benar dikembalikan dan disepakati oleh masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui dprd mencedrai semangat demokrasi yang selama ini kita bangun, partai politik tentunya harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Jangan terburu buru dalam pengembilan keputusan untuk hal demikian, kita harus kembalikan kepada kemauan publik”

Kami dengan tegas menolak wacana pengembalian pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit mengatur bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara langsung oleh rakyat, menegaskan kedaulatan rakyat dalam demokrasi daerah.

Baca Juga :  HMI Cabang Deli Serdang: Polemik Lahan TPS3R Harus Disikapi Bijak, Objektif, dan Berdasarkan Hukum

Wacana ini ahistoris, mengingat upaya serupa pada 2014 dibatalkan melalui Perppu Presiden SBY setelah penolakan publik massif.

Dasar Konstitusionalnya jelas,
Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 menegaskan pilkada sebagai bagian integral dari rezim pemilu nasional dan lokal yang wajib langsung, bukan oleh DPRD. Selain itu, Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2020 menjamin kepastian hukum bahwa pemilihan kepala daerah harus melibatkan partisipasi rakyat secara langsung untuk menghindari oligarki partai. Mengabaikan ini berarti kemunduran demokrasi, sebagaimana ditolak PDIP dan kalangan akademisi.

Dampak Negatif

Korupsi dan Nepotisme: Pilkada oleh DPRD berpotensi tingkatkan transaksi politik gelap, seperti terbukti pada era pra-2004.

Penolakan Publik: Survei menunjukkan 76,3% masyarakat tolak wacana ini karena mengurangi hak pilih langsung.

Inefisiensi Demokrasi: Langsung justru lebih kredibel dan transparan, dengan biaya terkendali via UU Pilkada.

Kami mendesak DPR dan pemerintah hentikan wacana ini demi menjaga integritas demokrasi Indonesia.

Rian sepakat dengan penjelasan Pakar Politik Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) Dr.Tunjung Sulaksono, yang menerangkan, walaupun secara konstitusional pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dimungkinkan.

Baca Juga :  HMI Cabang Deli Serdang: Polemik Lahan TPS3R Harus Disikapi Bijak, Objektif, dan Berdasarkan Hukum

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa memerinci mekanisme pemilihannya. Namun, ia menegaskan demokrasi tidak cukup dinilai dari aspek legal-formal semata.

“Saya sepakat dengan yang disampaikan oleh Pakar Politik Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) Dr.Tunjung Sulaksono, Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Namun, pertanyaan krusialnya adalah apakah rantai kedaulatan itu masih utuh, atau justru terputus oleh transaksi elit politik”

Lebih lanjut, perubahan mekanisme pilkada akan menggeser arena kompetisi politik di daerah. Jika pilkada dilakukan melalui DPRD, persaingan tidak lagi berlangsung terbuka di ruang publik, melainkan berpindah ke ruang tertutup dengan aktor yang terbatas.

“Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi”.

Penulis : Ketua Perkumpulan gerakan kebangsaan Lampung selatan, Rian Kurniawan./Muklasin

Editor : Hadi Jakariya

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD PGK Lamsel Apresiasi A Burhanuddin Masuk Dewan Pendidikan Lampung
Saatnya Indonesia Menggerakkan GNB untuk Meredakan Konflik Iran–Israel dan AS
HMI Lampung Selatan Bersihkan Gedung Eks Kolonial 1883, Dorong Jadi Cagar Budaya
Alasan Tekanan Demonstran, HMI Pertanyakan Konsistensi Kepemimpinan Wali Kota
Pilkada oleh DPRD sebagai Jalan Tengah Memperbaiki Demokrasi dan Menekan Biaya Politik
HMI Cabang Deli Serdang: Polemik Lahan TPS3R Harus Disikapi Bijak, Objektif, dan Berdasarkan Hukum
Konflik Gajah-Manusia di Lampung Timur, WAKO Usul TNWK Gunakan Lebah Madu
HMI Apresiasi Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:01 WIB

DPD PGK Lamsel Apresiasi A Burhanuddin Masuk Dewan Pendidikan Lampung

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:41 WIB

Saatnya Indonesia Menggerakkan GNB untuk Meredakan Konflik Iran–Israel dan AS

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:24 WIB

HMI Lampung Selatan Bersihkan Gedung Eks Kolonial 1883, Dorong Jadi Cagar Budaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:15 WIB

Alasan Tekanan Demonstran, HMI Pertanyakan Konsistensi Kepemimpinan Wali Kota

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:10 WIB

Pilkada oleh DPRD sebagai Jalan Tengah Memperbaiki Demokrasi dan Menekan Biaya Politik

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot